Rabu, 10 Maret 2010

MANAJEMEN PERBANKAN 3 ( TUJUAN BANK )

TUJUAN BANK

Tujuan Manajemen Bank Komersial: me-maksimumkan kekayaan pemegang saham.

Kekayaan pemegang saham diukur dengan nilai pasar saham & jumlah dividen tunai yang dibayar.

Nilai pasar saham bank bergantung pada tiga faktor: 1. jumlah arus kas yang dibayar kepada para pemegang saham bank; 2. penentuan waktu arus kas; & 3. risiko yang terlibat dalam arus kas.

Dalam mencapai tujuannya, bank menghadapi sejumlah risiko, sehingga perlu mengelolanya dengan baik.

1. Risiko kredit: kemungkinan bahwa peminjam tidak memenuhi kewajiban2nya.

2. Risiko tingkat bunga: kemungkinan bahwa tingkat bunga pasar berubah & tidak menguntungkan bagi bank.

3. Risiko operasional: risiko yang berkaitan dengan munculnya problema yang berkaitan dengan penyerahan atau jasa suatu produk.

4. Risiko likuiditas: risiko yang berkaitan dengan kemampuan bank untuk memenuhi penarikan dana, baik dari deposan maupun peminjam.

5. Risiko harga: risiko yang berkaitan dengan pembentukan pasar, persetujuan, atau pengambilan posisi dalam sekuritas, derivatif, valas, atau instrumen keuangan lain.

6. Risiko kepatuhan: risiko yang muncul dari pelanggaran hukum, peraturan, dsb.

7. Risiko valas: risiko yang berkaitan dengan adanya perubahan kurs tukar valas yang dapat merugikan bank.

8. Risiko strategik: risiko yang muncul dari pembuatan keputusan bisnis yang jelek yang berpengaruh negatif terhadap nilai bank.

9. Risiko reputasi: risiko yang muncul dari opini publik atas bank. Opini negatif muncul dari pelayanan yang jelek, kegagalan melayani kebutuhan kredit masyarakat, dsb.

Batasan2 yang dihadapi bank dalam mencapai tujuannya diklasifikasi menjadi :

1. Batasan2 pasar, meliputi: kondisi ekonomi (tingkat pertumbuhan), & persaingan.

2. Batasan2 sosial: sebagai inti dari sistem keuangan, bank ikut terlibat terhadap perekonomian yang sehat atas masyarakat yang dilayaninya.

3. Batasan2 hukum & peraturan, meliputi: batasan2 atas komposisi neraca, & batasan2 atas hubungan konsumen.

MANAJEMEN PERBANKAN 2 ( KLASIFIKASI BANK )

KLASIFIKASI BANK

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu: 1. Segi fungsinya, 2. Segi kepemilikannya, 3. Segi status, & 4. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

MANAJEMEN PERBANKAN 1

NPM 41208082

GAMBARAN UMUM MANAJEMEN PERBANKAN

Bank: lembaga keuangan yang fungsi utamanya menyediakan jasa intermediasi & jasa keuangan lainnya kepada perusahaan dan rumah tangga, dengan tujuan untuk memaksimumkan kekayaan pemilik.

Dari definisi tercakup: fungsi & tujuan bank.

Manajemen bank umum: proses pengambi-lan keputusan keuangan pada bank untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Arti penting Manajemen bank umum:

1. Persaingan yang semakin ketat dalam bisnis an-tar bank (Lembaga Depositori) dan dengan LK lain;

2. Mayoritas aset bank adalah aset keuangan, sehingga lebih mudah disalahgunakan;

3. Sifat bisnisnya yang mengutamakan kerahasia-an & kepercayaan menuntut bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian;

4. Peraturan yang sangat ketat terhadap perban-kan menuntut bank untuk kreatif dan inovatif.