Kamis, 21 Januari 2010

FISKAL LUAR NEGERI

FISKAL LUAR NEGERI

1. Pengertian
  • Wajib Pajak adalah Wajib Pajakyang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluaninstansi Pemerintah.
  • Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak keluar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, laut, udara kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
  • Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  • Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
  • Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara
  • Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara, pelabuhan laut.
  • Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
  • Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.

2. Hal-hal yang berhubungan dengan fiskal
1.Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
2.Termasuk Wajib Pajak orang pribadi adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
3.Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri. (TBPFLN).
4.Pelunasan TBFLN wajib dilakukan di:
a.Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN;
b.UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
c.Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
5.FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
6.Termasuk angsuran Pajak Penghasilan adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
7.Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
8.Orang pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.


3. Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
a. Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan
pesawat udara;
b. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut

4. Pengecualian Fiskai Luar Negeri

Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut:
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskai Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.

Pembebasan Langsung:

1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a. Green Card;,
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.

6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.

7. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sepanjang tidak menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri dengan
a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


8. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

9. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait,

dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

10. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.

11.Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.

12. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.

13. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia
(POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Prosedur pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN adalah sebagai berikut:
1. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWPtersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.

2. Untuk wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan
a. Fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b. Surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP oleh UPFLN Direktorat JEnderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan keluar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sbelum hari keberangkatan.

3. untuk angka 1 s.d. angka 7a diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.


PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Pengertian
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;

2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

2. Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.

Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutny setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04;

- Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.

Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04.

PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI

PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI

Pengertian
1.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;

2.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

3. Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;

4. Penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.Penyedia jasa terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.

Subjek dan Objek Pajak
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi.

Tarif dan Tata Cara Pemotongan
Tarif
1. Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menerima penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan:
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Dipotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn, dan tidak final,

b. Pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 25 bila pengguna jasanya selain huruf a dan tidak final,

c. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 tersebut adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto untuk jasa konstruksi adalah:
- Atas WP penyedia jasa perencanaan konstruksi = 26 2/3%;
- Atas WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi = 13 1/3%;
- Atas WP penyedia jasa pengawasan konstruksi = 26 2/3% dari jumlah bruto.

d. Jumlah bruto adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.

2. Wajib Pajak Dalam Negeri dengan kualifikasi usaha kecil berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan nilai pengadaannya sampai dengan Rp. 1 milyar, dikenakan PPh Final: (PP 140/200)
- 4 % dari jumlah bruto atas jasa perencanaan konstruksi;
- 2 % dari jumlah bruto atas jasa pelaksanaan konstruksi;
- 4 % dari jumlah bruto atas jasa pengawasan konstruksi;

Tata Cara Pemotongan
a. Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran.

b. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran.

Dalam hal wajib pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), maka atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum Undangundang PPh .

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan

1. Pembayaran/penyetoran pajak, baik atas pemotongan maupun atas penyetoran sendiri dilakukan ke bank persepsi atau PT Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

2. WP wajib menyampaikan laporan pemotongan, dan atau penyetoran pajaknya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

Pengertian
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
- penyelenggara undian;
- pemberi hadiah

Tarif
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT.

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Lain-lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI

Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat Bl (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.

Dikecualikan dari Pemotongan PPh
1. Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah pecah.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.

Lain-lain :
Orang pribadi subyek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi).

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

PAJAK PENGHASILAN 26

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Pemotong PPh Pasal 26
- Badan Pemerintah;
- Subjek Pajak dalam negeri;
- Penyelenggara Kegiatan;
- BUT;
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.dividen;
b.bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.


Saat Terutang, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 26

1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.

2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
- lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
- lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ketiga untuk arsip Pemotong.

3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2001, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2001; dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2001.

Pengecualian
1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a. dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambatlambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.

2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PPh Pasal 23

PAJAK PENGHASILAN NOMOR 23

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1. Pemotong PPh Pasal 23:
a. badan pemerintah;
b. Wajib Pajak badan dalam negeri;
c. penyelenggaraan kegiatan;
d. bentuk usaha tetap (BUT);
e. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. WP dalam negeri;
b. BUT

Tarif dan Objek PPh Pasal 23
dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23
a. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

b. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.

c. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.


PPH PASAL 22

APBN 2008 – P, PPN Naik, PPH Turun, Tax Reform ?
Senin, 28 April 2008 19:50 WIB

(Vibiznews - Economy) - Banyak perubahan dalam APBN 2008-P, tetapi salah satu yang sungguh menarik ialah peningkatan rencana penerimaan dari PPN serta penurunan rencana penerimaan dari PPh.

Perubahan komposisi penerimaan pajak terkait dengan asumsi makro dalam APBN 2008-P hasil revisi. Asumsi revisi adalah sebagai berikut tingkat pertumbuhan ekonomi semula sebesar 6,8 persen turun menjadi 6 persen; laju inflasi yang sebelumnya sebesar 6,0 persen disesuaikan menjadi 6,5 persen; rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.100 per dollar AS; rata-rata suku bunga SBI 3 bulan tetap sama 7,5 persen; rata-rata harga minyak mentah naik menjadi sebesar U5D95 per barel dari awalnya (APBN 2008) USD60 per barel; dan volume lifting disesuaikan dari 1,034 Juta barel menjadi 927 Juta barel per hari. Tetapi perubahan PPN dan PPh tidak terungkap di sini.

Perkembangan ekonomi dunia akibat krisis kredit perumahan di Amerika Serikat memang telah membawa perubahan sangat cepat dalam perkiraan pertumbuhan ekonomi global dari lembaga international maupun dari dalam negeri. Sejalan dengan itu, terjadi peningkatan signifikan dalam harga berbagai komoditi terutama dalam komoditas energi seperti minyak bumi, tetapi juga dalam produk bahan makanan. Hal itulah yang memaksa pemerintah merevisi APBN 2008 yang telah sempat diundangkan melalui UU No. 45 tahun 2007. Penerimaan pajak adalah penentu kehidupan satu negara sehingga ada usaha mencari komposisi pajak yang terbaik atau optimal. Demikianlah bahwa teori pajak telah sampai pada kesimpulan bahwa pajak berbasis pengeluaran mempunyai efek ekonomi lebih baik dari pajak penghasilan. Informasi terakhir kebanyakan negara Organization Of Economic Co Operation Development (OECD), kecuali Amerika Serikat telah meningkatkan peran pajak pengeluaran yang cukup signifikan.

Perubahan asumsi makro Indonesia memiliki efek signifikan terhadap komposisi penerimaan dan pengeluaran, di mana anggaran subsidi perlu dinaikkan baik untuk BBM, listrik, dan perlunya pemberian subsidi baru terhadap beberapa bahan makanan, seperti minyak goreng, kacang kedele untuk tahu-tempe, dan sebagainya. Prospek melemahnya ekonomi global akan menurunkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kenaikan pengeluaran ternyata berhadapan dengan potensi turunnya penerimaan pajak. Hal inilah yang menuntut penyesuaian baru. Dalam situasi terdesak tersebut pemerintah kelihatan menemukan peluang baru dari perubahan komposisi pajak, PPh dan PPN. Masalah ini telah beberapa kali diangkat dalam media ini demikianpun dalam kesempatan lain seperti dalam diskusi sosialisasi pajak. Faktanya jumlah pemilik NPWP Indonesia baru sekitar 5 juta, dari yang secara potensial berada pada tingkat sekitar 20 juta wajib pajak.

Perubahan komposisi basis pajak termasuk masalah vital dalam reformasi pajak, tax reforms. Dalam APBN 2008-P, pajak penghasilan turun hampir sebesar Rp 9 triliun dari rencana awal hampir Rp306 triliun menjadi sekitar Rp297 triliun. Sebaliknya PPN naik sebesar Rp7,8 triliun dari rencana Rp 187,6 triliun menjadi Rpl96,4 triliun. Atau jika dilihat dari rasio PPH tehadap PDB, rencana semula adalah 7,1 persen menjadi 6,9 persen, sedangkan PPN dari rasio semula sebesar 4,4 persen menjadi 4,6 persen. Dengan mengambil perbandingan pada negara maju, seperti Perancis, orang dapat melihat bahwa di negeri itu rasio PPh dengan PDB hanyalah sekitar sepertiga rasio PPN terhadap PDB. Di Indonesia secara kasar dapat dikatakan bahwa rasio PPh per PDB justru masih lebih tinggi sebesar sekitar 50 persen. Ini memberi tuntutan perlunya tax reforms di Indonesia, Tuntutan itu didasarkan pada fakta bahwa jumlah NPWP masih sangat sedikit sehingga masih banyak orang yang tidak bayar pajak penghasilan. Ini tidak lain dari masalah free ilmu keuangan Negara ( public finance), yang memicu rasa tidak adil dengan potensi efek usaha penghindaran pajak. Keadilan sistem pajak memang harus ditegakkan, sebab hanya dengan demikian para pembayar pajak akan makin patuh. (Pendapatan negara dan hibah terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp892 triilun dan hibah Rp2,9 triliun penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan Rp609,2 triliun + penerimaan negara bukan pajak Rp282,8 triliun).

Dalam konteks sosial-ekonomi Indonesia saat ini, peningkatan pajak pengeluaran atau PPN akan mengenai semua orang, berarti akan terasa lebih adil. Biaya administrasi PPN kelihatannya lebih rendah dibanding dengan biaya administrasi PPh, sebab saluran distribusi barang dalam ekonomi lebih sedikit dibanding dengan jumlah pembayar pajak. Namun demikian bukan berarti pajak penghasilan akan dihapuskan, tetapi meningkatkan penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak melalui PPN dan meningkatkan besar penghasilan tidak kena pajak. Sifat progressivitas pajak dapat dicapai melalui komponen PPh bagi berpenghasiian tinggi, serta dengan tariff PPN lebih tinggi bagi barang-barang yang merupakan konsumsi masyarakat golongan atas. Masalah ini perlu perhatian vital.

Dari sudut pandang teori, pajak pengeluaran akan berpotiensl menaikkan tingkat tabungan masyarakat. Dalam diskusi TV CNBC Jumat (25/4) malam waktu Indonesia, beberapa ekonom peraih hadiah Nobel ilmu ekonomi ditampilkan membahas krisis ekonomi AS. Mereka itu antara lain Joseph Stiglitz, Edmond Phelps. Phelps mengatakan, peningkatan tabungan di Amerika Serikat adalah satu langkah vital bagi perkembangan ekonomi yang sehat. Inilah topik vital pusat perhatian dalam sistem pajak beriandaskan pengeluaran, sebab pajak bunga deposito tidak akan dikenakan kecuali pada saat belanja. Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini ditopang oleh konsumsi, yang dianggap sebagai faktor positif. Tetapi dalam jangka panjang, kebiasaan over-consumption dapat menjadi faktor negatif bagi ekonomi Indonesia, apalagi konsumsi yang dibiayai oleh kredit tanpa penghasilan cukup. Inilah yang merusak ekonomi AS saat ini. Dalam konteks itu, perkembangan baru yang meningkatkan porsi PPN di Indonesia perlu langkah lebih proaktif dan intensif.Sumber: Business News (SM)



Akhir Bulan dan Prediksi Inflasi Tekan Rupiah
Senin, 28 April 2008 09:00 WIB

(Vibiznews – Economy) – Pembukaan perdagangan rupiah di pasar spot antar bank pada hari ini (28/04) masih terpantau mengalami pelemahan tipis. Mata uang rupiah diprediksi masih akan mengalami tekanan. Faktor akhir bulan dan antisipasi pengumuman inflasi pekan ini jadi perhatian pelaku pasar.

Pada akhir bulan biasanya rupiah tertekan karena tingginya kebutuhan dolar AS oleh korporasi.

Pada pembukaan perdagangan valas pagi ini rupiah ada di posisi 9.223 per dolar AS dan ditransaksikan dikisaran 9.220-9.226 per dolar AS. Posisi rupiah pagi ini melemah jika dibandingkan penutupan perdagangan valas Jumat minggu lalu di level 9.215 per dolar AS.

Selain dua faktor tersebut, pelaku pasar juga mulai meneropong rencana pertemuan the Fed akhir bulan ini yang kabarnya akan mengakhiri kebijakan pemotongan suku bunga. Bunga the Fed saat ini ada di posisi 2,25% dan SBI ada di level 8%.

Pasar memprediksi meski selisih bunga the Fed dan SBI tetap lebar, namun jika harga minyak terus melonjak, rupiah juga sulit untuk menguat di bawah 9.200 per dolar AS. (IA)



Rupiah Akhiri Minggu Turun Tipis 10 Poin
Sabtu, 26 April 2008 08:10 WIB

(Vibiznews – Economy) – Penutupan perdagangan rupiah di pasar spot antar bank minggu ini terpantau mengalami penurunan tipis (26/04) Nilai tukar rupiah di pasar spot antarbank Jakarta pada perdagangan akhir pekan, Jumat (25/04) bergerak terbatas di level Rp9.215 dibanding penutupan Kamis (24/04) di Rp9.205 per dolar. Pelemahan dolar AS atas mata uang kuat kurang berimbas terhadap rupiah.

Alasan rupiah belum dapat bergerak secara signifikan adalah karena pelaku pasar masih mengantisipasi pertemuan dewan gubernur bank sentral AS (The Federal Reserves) pekan depan. Jika The Fed mempertahankan sukubunga di level 2,25% maka rupiah akan bergerak negatif. Demikian pula halnya bila harga minyak dunia tetap di atas US$114 per barel, maka rupiah akan sulit bergerak ke tingkat lebih baik. Diperkirakan rupiah masih bergerak dalam "trading range" Rp9.180-9.230 pekan depan.

Rupiah terhadap sejumlah mata uang asing lainnya pada Jumat ini ditransaksikan menguat. Rupiah terhadap dolar Singapura menguat pada posisi Rp6,766,52 dari Rp6.802,20, atas dolar Hongkong turun menjadi Rp1.184,25 dibanding sebelumnya di Rp1.182,50, terhadap dolar Australia menguat ke Rp8.596,85 dari sebelumnya Rp8.713,69, dan terhadap Euro naik ke Rp14.399,52 dari sebelumnya Rp14.521,71.

Sementara dolar AS terhadap beberapa mata uang asing lainnya di pasar global ditutup bervariasi. Dolar AS terhadap yen melemah di level JPY104,49 dari JPY103,59. Dolar AS atas euro menguat menjadi EUR1,5605 dibanding sebelumnya EUR1,5754, terhadap dolar Hongkong turun pada posisi HKD7,7941 dari HKD7,7938 , atas dolar Singapura turun ke SGD1,3644 dari sebelumnya di level SGD1,3574, dan atas mata uang Korea Selatan melemah pada posisi KRW996,35 dari KRW990,90.(IA)